KERJA BAKTI PENATAAN ULANG SARANA PRASARANA PANTAI SEGER KUTA PASCA PANDEMI COVID-19
Abstrak
Desa Kuta Lombok merupakan suatu desa yang terletak di kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Untuk mencapai Desa Kuta, dari Bandara Internasional Lombok Cuma butuh waktu 24 menit untuk jarak 16,4 kilometer melalui Jalan Raya Kuta-Lombok. Wilayah yang terletak di bagian selatan ini memiliki pantai yang indah dan beberapa bukit yang menarik sebagai lokasi foto dengan pemandangan pantai yang berkilau. Pantai yang cukup terkenal di Desa Kuta adalah pantai Seger, pantai seger merupakan lokasi yang cukup menarik peminat para wisatawan asing dikarenakan gelombang laut yang sangat baik untuk di gunakan berselancar, selain itu pantai seger juga dikenal oleh masyarakat luar sebagai tempat event bau nyale yang diadakan satu tahun sekali. Namun semenjak adanya wabah covid-19 yang melanda berbagai Negara di Dunia tak terkecuali Indonesia mengakibatkan wisatawan lokal maupun asing tidak diperbolehkan untuk mengunjungi pantai seger sehingga fasilatas atau sarana dan prasaran yang ada di pantai seger menjadi rusak dan kumuh. Salah satu upaya untuk memperbaiki sarana dan prasarana adalah dengan penataan ulang. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah observasi dan tindakan langsung dengan bantuan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar pantai seger, Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah. Kegiatan Program yang dilakukan meliputi: 1) pembersihan di sekitar pantai seger; 2) melakukan pengecatan tiang, bangku, dan meja yang ada di sikitar pantai seger; 3) pembuatan tempat ayunan dan duduk; 4) pembuatan gapura untuk bukit seger; 5) dan pembuatan tempat parkir di sekitar bukit seger dengan beratap waring. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengunjung di pantai seger dan sekitarnya sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bertempat tinggal disana.
Referensi
Badudu, J.S dan Zain, Sutan Mohammad. (1996). Kamus Umum Bahasa. Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Dahuri, Rokhmin, Dkk. (2001). Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Laut. Secara Terpadu. edisi ke-3. Jakarta: PT. Paradnya Paramita.
Efendy, Makhfud. (2009). Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu: Solusi Pemanfaatan Ruang, Pemanfaatan Sumberdaya Dan Pemanfaatan Kapasitas Asimilasi Wilayah Pesisir Yang Optimal Dan Berkelanjutan. Jurnal Kelautan: Indonesian Journal of Marine Science and Technology. 2 (1).
DOI: https://doi.org/10.21107/jk.v2i1.906.
Enok, Maryani. (2008). “Penataan Ruang Wisata Alam Pantai”. Universitas Pendidikan Indonesia.
Mardiana, B. W., Sari, D. S., Hemamalini, H., Yasmin, L., Adistira, L. G. A., Sari, L. P., ... & Setiawan, H. (2022). AKSI BERSIH PANTAI DALAM MENINGKATKAN LINGKUNGAN BERSIH DI PANTAI SEGER KUTA LOMBOK. Jurnal Interaktif: Warta Pengabdian Pendidikan, 2(1), 1-5.
Mitha, Mahastuti. (2017). “Penataan Kawasan Pantai Kuta”. Universitas Udaya.
Nuhanad, Nur. (2020). “Penataan dan Pengelolaan Wisata Pantai Gading Kleurahan Jempong Kecamtan Sekar Bela”. Universitas Muhammadiyah Matram.
Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1992. Penataan Ruang.